Buku Mutiara Fatwa dari Lautan Ilmu Ibnu Taimiyah
Spesifikasi buku :
- Judul: Mutiara Fatwa dari Lautan Ilmu Syaikhul Islam ibnu Taimiyah
- Penyusun: Abdullah bin Yusuf al Ajlan
- Penerbit: Cahaya Tauhid Press
- Tebal: 148 halaman
- Berat: 110 gram
DAFTAR ISI :
- Apakah Al 'Arsy dan Al Kursy itu benar-benar ada ataukah hanya kiasan saja?
- Tentang hadits, tujuh yang tidak mati dan tidak musnah?
- Apakah para Malaikat yang diserahi tugas menjaga seorang hamba, mereka itu terus menerus diserahi tugas tersebut?
- Apakah penduduk surga itu berketurunan?
- Tentang penduduk sur'ga, apakah mereka makan minum?
- Tentang penduduk surga, apakah jasad-jasad itu sendiri yang akan ibangkitkan dan apakah Isa bin Maryam itu hidup atau mati?
- Tentang anak-anak kaum mukminin, apakah mereka terus dalam kedaan mereka di saat mati atau akan tumbuh menjadi besar dan menikah?
- Tentang Syafaat bagi pelaku dosa besar?
- Tentang orang-orang shalih dari anak cucu Adam dan para Malaikat, mana dari keduanya yang lebih utama?
- Tentang Makkah, apakah Makkah itu lebih utama daripada Madinah?
- dimana Rasulullah dikubur di dalamnya, apakah tanah itu lebih utama daripada masjidil Haram?
- Tentang hadits: .... "Apabila seorang hamba berkehendak untuk melakukan suatu kebaikan. Jika kehendak itu sirri (tersembunyi) halnya, bagaimana cara para Malaikat mengetahuinya?
- Tentang seorang wanita Nashrani, sedangkan suaminya seorang muslim, wanita tersebut meninggal dan di dalam perutnya terdapat janin?
- Tentang minuman keras dan perjudian: "Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat bagi manusia". Apa saja faedahnya?
- Tntang ucapan seorang shahabat, apakah bisa dijadikan hujjah?
- Tentang Khadijah dan Aisyah, mana dari keduanya yang lebih utama?
- Tentang bacaan keluarga mayit, apakah bisa sampai kepadanya?
- Tentang laki-laki muslim yang berarnal dengan suatu amalan yang dengan amalan itu ia berhak untuk dibangunkan sebuah istana di surga, kemudian ia berbuat dosa-dosa?
- Tentang Lailatul Qadar dan Lailatul Isra', manakah yang lebih utama dari keduanya?
- Tentang dosa maksiat dan hukum zina, apakah akan ditambah atau dilipatkan gandakan di hari-hari yang diberkahi?
- Tentang seorang laki-laki yang telah beristri dan memiliki beberapa anak, sedangkan ibu dari laki-laki itu membenci istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya, apakah laki-laki itu harus rnenceraikan istrinya?
- Tentang seorang wanita dengan suaminya yang saling menyatu, sedangkan ibu dari pihak Wanita itu menghendaki perceraian, akan tetapi wanita tersebut tidak perintah ibunya. Apakah wanita tersebut berdosa?
- Tentang seorang laki-laki yang berwasiat terhadap anak-anak laki-lakinya dengan penentuan suatu kepemilikan tanpa menyertakan anak-anak perempuannya. Apakah hal tersebut dibolehkan?
- Tentang anak perempuan yang telah mencapai usia baligh, ia telah dikan tetapi ia enggan. Berkata keluarganya kepada pihak penghulu: "Adakanlah aqad di saat ayahnya hadir". Apakah boleh menikahkannya dengan cara seperti itu?
- Tentang Mushaf yang mulia, apabila terkoyak apa yang harus diperbuat dengannya?
- Tentang bangkit dan berdiri yang telah menjadi budaya manusia?
- Tentang se-orang laki-laki yang bersumpah talak, kemudian ia mengecualikan sesaat?
- Tentang memakan daging kuda, apakah itu halal?
- Tentang hidangan pernikahan, Azza (saat berkabung), khitan, dan saat kelahiran?
- Tentang hewan sembelihan yang diyakini bahwasanya tidak disebut nama Allah di atasnya?
- Tentang makan dan minum dengan cara berdiri?
- Tentang hal-hal yang berkenaan dengan Ta'ziyah?
- Tentang hal mana yang lebih utama antara menghapal Al Qur'an dengan mencari ilmu?
- Tentang meninggikan suara saat mengantar jenazah?
- Tentang hal bersiwak, apakah dengan rnenggunakan tangan kiri itu lebih utama daripada tangan kanan?
- Tentang khuf (sepatu), jika terdapat lubang kecil, apakah boleh mengusap bagian atasnya?
- Tentang hal tayammum?
- Tentang hadits: "Sesungguhnya kalian datang pada hari Kiamat dalam keaduan bercahaya putih pada wajah, tangan, dan kaki karena bekas-bekas wudhu ".
- Tentang seorang laki-laki yang telah rnandi junub, akan tetapi belum berwudhu, apakah hal itu telah mencukupi?
- Tentang air, apabila ada seseorang mencelupkan tangan ke dalamnya: Apakah boleh mempergunakan air itu ataukah tidak?
- Tentang seseorang yang pakaiannya terkena percikan air, dalam keadaan ia tidak tahu-menahu tentang air itu. Apakah ia Wajib mencucinya ataukah tidak?
- Apakah boleh menyentuh mushaf tanpa berwudhu ataukah tidak?
- Apakah shalat yang diwajibkan atas umat-umat sebelum kami sama halnya dengan shalat yang diwajibkan atas kami?
- Tentang hadits: " Seutama-utama amalan di sisi Allah adalah shalat tepat pada waktunya".
- Apakah sah hukumnya shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan?
- Tentang Rafidhi (penganut agama Syi'ah Rafidhah) dan orang yang mengatakan bahwa tidak wajib aginya shalat lima waktu. Apakah sah pernikahannya?
- Tentang suatu amalan yang dikerjakan karena Allah di siang hari yang Allah tidak menerimanya di malam hari dan sebaliknya?
- Tentang shalat dengan menggunakan sandal?
- Tentang hal mengqashar shalat dalarn safar?
- Tentang seorang laki-laki yang shalat menjadi imam tanpa disertai wudhu, sedang dia dalam keadaan tidak tahu. Apakah hukum shalatnya?
- Tentang seorang makmum yang mendapati sebagian rakaat shalat bersama imam, lalu ia bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang luput darinya, kemudian ada orang lain bermakmum dengannya?
- Tentang seorang laki-laki yang telah menunajkan shalat Wajibnya, kemudian ia datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang melaksanakan shalat. Apakah ia harus shalat bersama mereka?
- Tentang seseorang yang shalat bersama jamaah dalam shalat ruba'iyyah (berjumlah 4 rakaat), lalu ia lupa dari bertasyahud awal dan terlanjur berdiri?
- Tentang seorang imam yang berdiri untuk rakaat kelima, apakah makmum yang di belakangnya harus ikut berdiri bersamanya?
- Apakah boleh bagi seseorang untuk rnengeraskan salam ketika memasuki masjid, sedangkan orang-orang dalam keadaan shalat?
- Tentang seseorang yang menutupi suatu tempat dari masjid dengan sajadah atau permadani, apakah hal itu haram?
- Tentang pembacaan surat As Sajdah pada hari Jumat?
- Tentang hal membaca surat Al Kahfi setelah Ashar pada hari Jumat?
- Tentang seseorang yang tertidur dafi shalat witir?
- Tentang sifat takbir pada dua hari raya dan kapan waktunya?
- Tentang hal membayarkan zakat kepada kerabat yang membutuhkan?
- Tentang seseorang yang memiliki banggungan hutang, apakah boleh bagi dia untuk mengambil sebagian zakat ayahnya guna membayar hutangnya?
- Tentang hal puasa di bulan Ramadhan, apakah setiap hari membutuhkan niat ataukah tidak?
- Tentang 10 hari dari bulan Dzulhijjah dan 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan, mana dari keduanya yang Iebih utama?